Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - Cakapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan
bahwa polisi harus netral dan tidak memihak. Dengan demikian, polisi
tidak boleh mengikuti aktivitas-aktivitas politik.
"Dalam UU
2/2002, pasal 28 ayat 1, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik
dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis," kata Badrodin saat
menjawab pertanyaan anggota Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta
Pusat, Kamis (16/4/2015).
"Netral, tidak memihak," sambungnya.
Badrodin
menuturkan bahwa dalam menjalankan kegiatan pengamanan dan pelayanan,
polisi tidak boleh menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Hal ini
sudah tercantum dalam UU yang disebut Badrodin di awal.
"Jabarannya, tidak boleh anggota Polri terlibat dalam politik praktis, kampanye, pertemuan parpol," ujar ayah dua anak ini.
Usai
uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III langsung menyetujui Komjen
Badrodin sebagai Kapolri secara aklamasi. Hasil tersebut akan dilaporkan
dalam rapat paripurna sore ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar