Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal
Badrodin Haiti mengatakan tidak ada larangan melakukan unjuk rasa saat
Peringatan ke-60 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA), yang Senin ini
memasuki hari kedua.
"Silakan saja kalau mau berunjuk rasa selama KAA, tetapi harus
menuruti undang-undang," katanya di sela-sela kunjungannya ke lokasi
utama KAA di Jakarta Convention Center (JCC), Senin.
Badrodin, yang dalam kedatangannya didampingi Kapolda Metro Jaya
Irjen Pol. Unggung Cahyono, datang ke JCC untuk meninjau pengamanan
Peringatan ke-60 tahun KAA dan kesiapan pasukan keamanan yang bersiaga.
Menurut Kapolri, unjuk rasa dapat dilakukan jika sudah mendapat izin
kepolisian dan dipastikan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Jika sudah diberi izin, namun tetap terjadi kericuhan, polisi akan mengambil tindakan," ujarnya.
Namun, Badrodin melanjutkan, polisi berhak untuk tidak memberi izin
atau menghentikan unjuk rasa sebagai langkah pencegahan (preventif)
menghadapi hal-hal yang tidak yang diinginkan.
"Tugas polisi tidak hanya menegakkan hukum, namun juga melakukan
tindakan pencegahan. Polisi harus bertindak preventif untuk agar tidak
terjadi tindakan-tindakan pelanggaran hukum, seperti bentrokan ataupun
ancaman berbahaya lain," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar