Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi membuka kembali layanan pembuatan paspor elektronik atau e-passport. Pelayanan dibuka mulai Rabu (15/4) kemarin.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Imigrasi, Rabu (15/4/2015), permohonan pembuatan paspor elektronik baru bisa dilakukan dengan datang langsung (walk in). Sementara untuk pengajuan secara online masih menunggu kesiapan teknis.
Saat ini ada 9 kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik. Berikut sembilan daftar kantor imigrasi tersebut:
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta
4. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
5. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
6. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Timur
7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat
8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Utara
9. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tanjung Priok
Paspor elektronik telah digunakan di beberapa negara, di antaranya Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Swedia, dan lainnya. Salah satu manfaat dari paspor elektronik bagi warga negara Indonesia ialah bisa bebas visa saat akan berkunjung ke Jepang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar