Jpnn
JAKARTA
- Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi menegaskan hukuman pancung
terhadap TKI di Arab Saudi, Siti Zaenab tidak memengaruhi kebijakan
hukuman mati terpidana narkoba di Indonesia. Pemerintah, kata dia, tetap
berupaya maksimal melindungi WNI yang terjerat hukum di luar negeri.
"Saya sudah menjelaskan, apa perlu saya
jelaskan lagi? Tekad komitmen kami untuk melindungi WNI adalah
prioritas, tapi ada isu berupa law enforcement yang harus kami lakukan
di dalam negeri," tegas Menlu di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu,
(15/4).
Menurut Retno, dalam kasus hukuman WNI lainnya, pemerintah terus melakukan upaya bantuan hukum.
Termasuk untuk kasus Siti Zaenab
diakuinya sudah dilakukan upaya bantuan sejak 1999. Namun, perbedaan
perlakuan hukum di Arab Saudi, diakuinya membuat pengampunan untuk
Zaenab menjadi lebih sulit.
"Kami sudah melakukan apapun untuk
mendapat maaf dari keluarga. Tiga presiden kita sudah menulis surat
kepada Raja Saudi, yaitu Pak Gusdur, Pak SBY dan Pak Jokowi, sudah
memintakan maaf kepada keluarga korban," imbuh Retno.
Berbagai upaya yang dilakukan
pemerintah, kata dia, tetap tidak dapat mengubah penolakan permintaan
maaf dari keluarga korban. Sehingga Siti Zaenab pun tetap menjalani
hukuman mati. (flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar