Pewarta: Zul Sikumbang
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Setya Novanto menegaskan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun negara-negara besar seperti
Australia dan Prancis tidak bisa mengintervensi hukuman mati yang
berlaku di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Novanto di
Jakarta, Selasa terkait dengan pernyataan Sekretaris Jenderal PBB, Ban
Ki-moon yang meminta Presiden Jokowi menghapus eksekusi mati karena
narkoba bukan kejahatan serius.
"Tidak bisa PBB mengintervensi hukum yang sudah ditetapkan oleh Indonesia," tegas Novanto.
Ia menyebutkan, pelaku yang ditangkap adalah para gembong narkoba, bukan pesuruh.
"Yang
penting, yang ditangkap bukan pesuruh, tapi gembongnya. Jadi sudah
saatnya Indonesia menegakkan dan melaksanakan hukuman mati, harus
betul-betul dijalankan sesuai yang dilakukan pemerintah," kata Novanto.
Ditambahkan,
hukuman mati yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dan sudah
sesuai dengan UU terhadap terpidana narkoba karena narkoba di Indonesia
sudah semakin mengkuatirkan.
"Kita harus patuh menjalankan apa
yang menjadi UU yang ada di Indonesia. Yang dilakukan Jaksa Agung sudah
tepat terkait hukuman mati tersebut. Narkoba sudah semarak dan sangat
mengkuatirkan di Indonesia. Kalau di negara lain masih tingkat ekstasi,
tapi di Indonesia sudah pada tingkat yang lebih tinggi. Narkoba di
Indonesia paling tinggi di banding negara-negara lain," kata Novanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar