BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 22 April 2015

Kejagung Apresiasi MA yang Muluskan Jalan Eksekusi Mati WN Prancis

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh gembong narkoba yang masuk dalam daftar eksekusi mati. ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hal tersebut sebagai langkah tepat dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.

"Tentunya putusan MA itu mempermulus jalan eksekusi mati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Rabu (22/4/2015).

Selain itu, pihak kejaksaan juga mengapresiasi putusan MA terhadap PK‎ yang diajukan oleh WN Prancis Serge Atlaoui dan WN Ghana Martin Anderson. Putusan tersebut dianggap sejalan dengan proses pelaksanaan eksekusi mati yang segera dilakukan.

"Kami kembali mengapresiasi bahwa MA juga sependapat dengan kami dalam perkara pemberantasan narkoba," ucap Tony.

Sergei dan Martin merupakan 2 dari 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi mati yang hingga kini belum ditentukan waktunya. Pihak kejaksaan tidak ingin meninggalkan masalah sekecil apapun ketika eksekusi mati dilakukan.

Sebenarnya, selain mereka berdua masih ada 1 terpidana mati yang sedang mengajukan PK yaitu Zainal Abidin. Namun berkas PK Zainal telah berada di MA dan kemungkinan segera diputus.

"Tentunya putusan MA untuk 2 terpidana mati sebelumnya dapat menjadi rujukan. Untuk Zainal Abidin kita harapkan hari ini atau besok atau mungkin pekan ini sudah ada putusannya," ujar Tony.

Berkas Zainal Abidin telah didistribusikan ke hakim agung yang mengadili dengan nomor perkara 65 PK/Pid.Sus/2015.

Tidak ada komentar: