Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya
luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh gembong narkoba
yang masuk dalam daftar eksekusi mati. Kejaksaan Agung (Kejagung)
menilai hal tersebut sebagai langkah tepat dalam pemberantasan narkoba
di Indonesia.
"Tentunya putusan MA itu mempermulus jalan eksekusi
mati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T
Spontana ketika dikonfirmasi, Rabu (22/4/2015).
Selain itu,
pihak kejaksaan juga mengapresiasi putusan MA terhadap PK yang diajukan
oleh WN Prancis Serge Atlaoui dan WN Ghana Martin Anderson. Putusan
tersebut dianggap sejalan dengan proses pelaksanaan eksekusi mati yang
segera dilakukan.
"Kami kembali mengapresiasi bahwa MA juga sependapat dengan kami dalam perkara pemberantasan narkoba," ucap Tony.
Sergei
dan Martin merupakan 2 dari 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar
eksekusi mati yang hingga kini belum ditentukan waktunya. Pihak
kejaksaan tidak ingin meninggalkan masalah sekecil apapun ketika
eksekusi mati dilakukan.
Sebenarnya, selain mereka berdua masih
ada 1 terpidana mati yang sedang mengajukan PK yaitu Zainal Abidin.
Namun berkas PK Zainal telah berada di MA dan kemungkinan segera
diputus.
"Tentunya putusan MA untuk 2 terpidana mati sebelumnya
dapat menjadi rujukan. Untuk Zainal Abidin kita harapkan hari ini atau
besok atau mungkin pekan ini sudah ada putusannya," ujar Tony.
Berkas Zainal Abidin telah didistribusikan ke hakim agung yang mengadili dengan nomor perkara 65 PK/Pid.Sus/2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar