Rivki - detikNews
Jakarta - Langkah para hakim agung yang tergabung dalam
Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang meminta kewenangan Komisi Yudisial
(KY) dalam rekrutmen calon hakim dihapus dinilai suatu kemunduran. Hal
itu diungkapkan oleh hakim agung Gayus Lumbuun.
"Ini suatu
kemunduran karena konsep MA dan KY dalam seleksi hakim sudah tercetak
dalam blue print MA," ujar Gayus dalam diskusi di Bakoel Cofe, Jl Cikini
Raya, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Ia menjelaskan, peran KY itu
adalah penyeimbang dari struktural MA dimana harus bisa menyoroti,
mengkritisi, berkontribusi dalam menyeleksi calon hakim. Menurutnya, blue print (cetak biru) sangat resmi digunakan oleh MA dalam rekrut calon hakim.
"Jadi
kalau Ikahi menggugat uji materi di MK, ini sangat dipertanyakan.
Karena blue print itu resmi sekali digunakan dalam seleksi hakim, jadi
segera membentuk panitia bersama MA dan KY dalam seleksi hakim tingkat
pertama," ujarnya.
Gayus juga mempertanyakan apa motivasi dari
Ikahi dalam mengajukan judicial review. Menurutnya, tidak ada kerugian
materi yang dirasakan Ikahi terkait peran KY dalam seleksi hakim tingkat
pertama.
"Ini kan urusan lembaga, motivasi mereka apa? Itu yang harus jadi pertanyaan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar