Oleh :
Mohammad Arief Hidayat, Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id - Bareskrim Mabes Polri menggeledah ruangan
kerja Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Lulung, pada Senin, 27
April 2015. Penggeledahan terkait proses penyelidikan dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan puluhan unit
perangkat UPS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang
dilakukan pada tahun 2014.
Di akhir penggeledahan, para penyidik
terlihat membawa beberapa bundel dokumen dan barang-barang dari ruangan
kerja Lulung di lantai 9 Gedung DPRD DKI.
Lulung membenarkan
bahwa para penyidik memang membawa beberapa barang dari ruangan kerjanya
untuk digunakan sebagai materi untuk semakin memperdalam penyelidikan
yang tengah dilakukan.
"Ada beberapa barang yang dibawa. Mungkin
empat atau lima,” ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon
Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 28 April 2015.
Lulung tidak
mempermasalahkan hal itu. Menurutnya, bila memang diperlukan, ia
merelakan barang-barang itu disita demi kepentingan kelancaran
penyelidikan.
"Saya ingin kasus ini menjadi terang benderang, transparan, dan bisa di-publish siapa yang bersalah," ujar Lulung.
Berdasarkan
data Berita Acara Penggeledahan yang diterima VIVA.co.id, sedikitnya
tujuh dokumen yang dibawa penyidik dalam penggeledahan kemarin.
Dokumen
pertama adalah satu bundel dokumen fotokopi surat yang berasal dari
Gubernur DKI Jakarta. Surat itu perihal usul persetujuan penetapan
rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2014.
Surat terdiri dari tiga lembar.
Dokumen kedua yang dibawa
selembar surat bertanggal 29 Desember 2014 yang ditujukan kepada
seseorang bernama Mujahid Samal perihal pengambilan kembali uang titipan
sebesar Rp700.000 pada 10 Maret 2014.
Dokumen ketiga selembar fotokopi perbal yang dibuat oleh Kasubbag Produk Perundang-undangan pada bulan Agustus 2014.
Dokumen keempat berbentuk digital dan tersimpan dalam sebuah cakram padat (compact disk/CD) yang berlabel pokir komisi.
Dokumen
kelima, selembar fotokopi kuitansi penerima uang dari Lulung sebesar
Rp700 juta kepada Mujahid Samal di Jakarta, bertanggal 10 Maret 2014.
Dokumen
keenam, selembar kuitansi tanda bukti penerimaan uang dari Lulung
kepada Joko Krismiyanto sebesar Rp700 juta di Jakarta pada 10 Maret
2014.
Dokumen ketujuh, fotokopi setebal 32 halaman perihal
penyampaian keputusan Mendagri bernomor 903-3717 tahun 2014 kepada
Gubernur DKI Jakarta dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri bertanggal
22 September 2014.
Dokumen-dokumen itu telah berada di tangan
penyidik. Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Jenderal Budi
Waseso, mengatakan, dokumen yang berhasil diangkut itu kini tengah
diteliti.
"Dari hasil penggeledahan bisa diketahui larinya ke
mana dan dapat mengarah kepada kemungkinan siapa tersangka," ujar Budi
di kantor Bareskrim Mabes Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar