Jpnn
JAKARTA – Upaya
meminimalkan politik uang ternyata diatasi dengan melegalkan praktik
yang jamak berlangsung di setiap pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hasil rapat konsultasi Komisi II DPR
bersama dengan Komisi Pemilihan Umum menyepakati pemberian imbalan apa
pun kepada pemilih oleh pasangan calon sah asalkan nilainya tidak
melebihi Rp 50.000.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman
menjelaskan, rapat konsultasi secara maraton untuk membahas peraturan
KPU telah menyepakati tata cara teknis terkait dengan kampanye.
Salah satunya, dilegalkannya pemberian imbalan tak melebihi Rp 50 ribu.
’’Calon boleh memberikan apa pun kepada
pemilih asalkan tidak lebih dari Rp 50 ribu,’’ kata Rambe di sela-sela
sidang paripurna DPR Selasa (21/4).
Menurut Rambe, peraturan itu sudah
disepakati bersama dengan tata cara kampanye lainnya. Dia menyatakan,
dengan pola semacam itu, panitia pengawas pemilu (panwaslu) dituntut
kejeliannya untuk mengawasi mekanisme dan jenis barang yang diberikan
oleh calon kepada pemilih.
Rambe menegaskan bahwa jenis imbalan yang
diberikan diserahkan sepenuhnya kepada calon. ’’Pemberiannya dalam
bentuk apa pun,’’ ujarnya. (bay/byu/c4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar