Pewarta: Maria Rosari
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak pengujian
UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang dimohonkan
Wibi Andrino dan Muannas terkait dengan ketentua komposisii pimpinan
dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Menolak permohonan Pemohon III (Wibi Andrino) dan Pemohon IV
(Muannas)," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat
membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis sore.
Selain Wibi Andrino dan Muannas, permohonan pengujian UU MD3 ini
juga diajukan oleh Mohamad Sangaji (Pemohon I) dan Veri Yonnevil
(Pemohon II). Namun MK memutus tidak dapat meerima permohonan Mohamad
Sangaji dan Veri Yonnevil karena keduanya tidak memiliki kedudukan
hukum.
Sebelumnya Wibi Andrino dan Muannas mendalilkan berlakunya Pasal
327 ayat (1) huruf a bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 karena tidak eksplisit
menyebutkan berapa jumlah wakil ketua yang pasti untuk DPRD Provinsi.
Mahkamah berpendapat bahwa mekanisme pemilihan pimpinan dan alat
kelengkapan DPRD sebagaimana diatur dalam UU MD3 tidak bertentangan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil serta persamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan sebagaimana didalilkan para Pemohon.
Hal itu dikatakan oleh Mahkamah karena ketentuan tersebut merupakan
ranah kebijakan hukum terbuka dari pembentuk UU yang tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
Oleh sebab itu permohanan tersebut dinyatakan oleh Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Baik Wibi Andrino dan Muannas sebagai pemohon merasa bahwa Pasal
327 ayat (1) huruf a UU MD3 mengandung sifat multitafsir dan tidak
mengakomodasi keadaan yang terjadi di DPRD DKI Jakarta.
Hal itu dijelaskan pemohon karena jumlah anggota DPRD Provinsi DKI
Jakarta pada periode 2009-2014 sebanyak 106 orang dan seharusnya
berpengaruh terhadap susunan dan kedudukan dari pimpinan dewan pada DPRD
Provinsi DKI Jakarta.
Pemohon juga berpendapat bahwa seharusnya terdapat penambahan satu
wakil ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta sehingga menjadi lima wakil ketua
untuk mengikuti jumlah anggota dewan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar