Jpnn
JAKARTA - Rapat pleno
komisi III DPR, Kamis (2/7), memutuskan enam calon hakim agung yang
direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) lolos fit and proper test dan
akan disahkan dalam sidang paripurna DPR.
Keputusan itu tetap diambil dalam pleno
yang dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Kendati sebelumnya dalam
penyampaian pandangan fraksi-fraksi, ada tiga dari enam hakim yang
ditolak oleh fraksi Gerindra. Sementara 9 fraksi lain setuju.
Penolakan dari fraksi partai pimpinan
Prabowo Soebianto diberikan pada tiga calon yakni Suhardjono, Wahidin,
Maria Anna Samiyati. Tiga lainnya mendapat persetujuan.
"Beberapa nama yang pernah terisi
diajukan, tetapi beberapa di antaranya belum menunjukkan kapasitas dan
kompetensi sebagaimana mestinya. Fraksi Partai Gerindra memberikan
persetujuan kepada calon hakim agung Sunarto, Yosran, dan A Mukti Arto,"
kata Sufmi Dasco Ahmad membacakan keputusan fraksi Gerindra.
Karena penolakan hanya dari satu fraksi,
Aziz Syamsuddin lantas mengambil sikap meminta pendapat seluruh fraksi
apakah keenam calon bisa diterima atau ditolak. Hasilnya, peserta rapat
setuju menerima keseluruhan.
"Apakah keenam calon ini dapat kita
setujui dan kita ajukan dalam paripuirna terdekat?," tanya Aziz, yang
dijawab "setuju" oleh pleno. Dengan demikian keenam calon akan dibawa ke
dalam sidang paripurna DPR untuk disahkan.(fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar