Jpnn
MEULABOH -
Oknum Polisi berpangkat Brigadir bertugas piket di Polisi Pos (Polpos)
Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, ditangkap saat sedang melangsir 4
kubik kayu tanpa dokumen keluar dari pedalaman hutan. Kuat dugaan, kayu
gelondongan tersebut hasil illegal logging.
Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan,
menuturkan, penangkapan terhadap dua pelaku perambahan hutan, yang satu
orang merupakan anggota Polpos Kecamatan Panton Reu, berpangkat
Brigadir. Namun, karena kayu gelondongan yang dibawa tidak disertai
dokumen resmi, sehingga keduanya langsung diamankan untuk menjalani
pemeriksaan.
Dua pelaku berinisial RZ dan JC.
Keduanya tertangkap tangan saat sedang membawa kayu kuat dugaan hasil
pembalakan liar keluar dari kawasan hutan lindung menuju tempat
pengolahan kayu pemukiman warga Panton Rheu.
"Saat ditangkap tersangka mengaku 16 batang kayu itu mau akan dibawake tempat pengolahan kayu milik Tgk Pi’i," katanya
Dari dua tersangka, sebanyak 4 kubik
indikasi hasil pembalakan liar beserta mobil angkutan telah diamankan di
Mapolres Aceh Barat. "Saat kita tangkap mereka tidak bisa menunjukkan
dokumen atau surat resmi, sehingga mereka langsung ditahan supaya dapat
diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
Dalam menjalani proses penegakan hukum,
Kasat Reskrim mengaku tidak pandang bulu, siapa pelaku tetap akan
diproses sesuai aturan berlaku. "Walau ada anggota seorang Polisi dalam
indikasi illegal logging itu, jika terbukti melakukan kesalahan tetap
ditindak sesuai dengan undang-undang berlaku," jelasnya.(den)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar