Oleh :
Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin.
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama
rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Makassar itu sebelumnya tidak hadir dalam beberapa kali
panggilan penyidik.
Salah satu alasan llham tidak memenuhi
panggilan penyidik adalah karena sedang menjalani proses praperadilan.
Namun, kini praperadilan llham telah ditolak Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
"KPK akan segera melakukan pemeriksaan
terhadap IAS dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kepala Bagian
Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Priharsa
mengaku belum mengetahui kapan jadwal pasti pemeriksaan terhadap llham.
Dia hanya menyebut pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan
praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief
Sirajudin. Hakim tunggal praperadilan Amat Khusairi menilai penetapan
tersangka Ilham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sah karena
memenuhi dua alat bukti yang cukup.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim Amat di ruang persidangan, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2015.
Selain itu, Hakim Amat juga membantah dalil pemohon yang menganggap bahwa status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah.
Ilham Arief kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan
tersangka yang dilakukan KPK. Sebelumnya, Ilham pernah berhasil
menggugurkan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan. Namun,
KPK kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK
mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam
pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan tersangka Ilham Arief
Sirajuddin.
Hal itu sebagai konsekuensi KPK kembali
menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan
Wali Kota Makassar itu. Penyidikan perkara itu kini mengacu pada
Sprindik baru.
Perkara yang disangkakan kepada Ilham dalam
Sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya. Begitu pun
pasal yang disangkakan kepadanya yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1
atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah
dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (one)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar