Sumatera Expres
PALEMBANG - Terdakwa Abdu Reza Fahlevi (39), tertunduk lesu saat dituntut jaksa selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Rekanan Pusri itu, terlibat dugaan korupsi dana bantuan corporate social responsibility (CSR) serta pengadaan sarana mebel (berupa kursi meja murid dan guru) dari Pusri pada Disdikpora tahun 2008-2009 senilai Rp3,3 miliar dengan kerugian negara Rp645 juta.
Sebelumnya, terdakwa H Hatta Wazol SE (mantan Kadisdikpora Palembang) dan Azharuddin SPd (mantan Kasi Sarana dan Prasarana Disdikpora) dituntut sama dengan Abdu. Cuma Hatta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp325.823.200, sedang Azharuddin Rp28.500.000.
Kalau Abdu diwajibkan membayar uang pengganti Rp219.717.000. Bila dalam satu bulan tidak diganti, harta benda bakal disita atau diganti 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmawaty SH dan Ita Royani SH menuntut terdakwa melanggar pasal subsidair, pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa secara bersama-sama terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,”pinta Rachmawaty di hadapan hakim ketua Arnellia dengan anggota H Ahmad Yunus SH MH dan Bestman Simarmata SH, di PN klas 1A Palembang, kemarin (20/4).
Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Gurmani SH dan Sudarman Tunggir SH akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 4 Mei nanti. “Kita meminta klien kami agar dibebaskan dari segala tuntutan, pasalnya perhitungan kerugian negara harus dilakukan BPK ataupun BPKP,”terang Gurmani.
Dalam tuntutan terungkap, terdakwa mendapat 4 paket pekerjaan untuk 4 SD di lingkungan Disdikpora Ilir Timur II dan Kalidoni. Dalam pelaksanaannya, terdapat item-item pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Yaitu rehab gedung SDN 203 sebesar Rp91.103.000, SDN 50 Rp54.571.000, SDN 202 Rp66.584.000, dan SDN 211 Rp7.459.00. “Total kekurangan fisik proyek yang tidak dilaksanakan Rp219.717.000,“ungkap Rachmawaty.
Bermula pada 28 November 2008 dana CSR bagi 14 SD/MI itu masuk ke rekening atas nama Hatta Wazol dengan dua tahap transfer. Lalu Hatta mengeluarkan SK tentang pembentukan panitia pembangunan rehab SD dengan pihak rekanan. Pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan 14 rekanan itu tidak melalui proses tender, melainkan penunjukan langsung dari Diknas melalui Azharuddin setelah bertemu pihak Pusri.
Lalu kesalahan yang dibuat lainnya, dalam pembayaran pekerjaan, tidak dilakukan secara mekanisme pencairan kegiatan suatu proyek sesuai kontrak kerja, melainkan dilakukan menggunakan cek yang ditandatangani Hatta dan Sontang Silaban (bendahara Tim Pusri Peduli Pendidikan) yang dilaksanakan Azharuddin.
Selain itu, sebelum menandatangani cek pembayaran, kedua terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik kemajuan pekerjaan, hanya mempedomani hasil verifikasi yang disampaikan tim Pusri Peduli Pendidikan. Bahkan, untuk pelaksanaan pekerjaan sudah dipersiapkan orang-orang di lingkungan pusri dan menunjuk Abdu Reza Fahlevi (terdakwa berkas terpisah) sebagai konsultan dan pelaksana kegiatan.
Nah, ternyata ada penarikan bunga deposito serta yang tidak sesuai peruntukkannya yang dianggap merugikan negara. Di lapangan, terjadi kekurangan fisik bangunan yang tidak sesuai dengan RAB/kontrak. (mg41)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar