Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Pihak Global TV memastikan jika IF, merupakan kamerawan studio, bukan kamerawan peliputan berita. Karena pekerjaannya di studio itu, tidak memungkinkan dia berhubungan dengan media asing.
"Jadi benar dia adalah karyawan kita. Tapi dia adalah kamerawan studio. Jadi bukan kamerawan peliputan," ujar Direktur News Global TV Arya M Sinulingga dalam jumpa pers di Restoran Sate Khas Senayan, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2011).
Menurut Arya, bisa dibuktikan juga bahwa IF sering di studio. Dengan keadaan itu, sulit bagi IF menghubungi media asing untuk meliput aksi pengeboman secara langsung.
"Bagaimana dia mau menghubungi media luar. Pekerjaannya kan tidak memungkinkan dia ada di luar," kata Arya.
Mabes Polri menangkap IF, bersama 19 tersangka kasus bom buku dan bom Serpong, Tangerang, Banten, lainnya. Menurut Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, peran IF adalah direkrut untuk merekam aksi teror yang direncanakan.
Selain itu, IF juga ditawari oleh perancang aksi bom berinisial P untuk menyiarkan peristiwa tersebut secara langsung. IF juga diminta untuk mengajak media asing untuk melakukan hal yang sama.
IF ditangkap pada Jumat (22/4/2011), pagi, di Jakarta. Saat ini, IF sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan ditangkapnya IF, total ada 20 orang tersangka kasus terorisme yang diamankan oleh Polri sejak penggerebekan pada Kamis (21/4) lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar