Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) belum bisa menanggapi penangkapan juru kamera Global TV bernama IF atas dugaan terlibat jaringan terorisme. Mereka masih menunggu hasil pemeriksaan polisi sebelum menyampaikan tanggapan resminya.
"Kasusnya biar diproses dahulu di polisi, setelah ada hasilnya kami bisa tanggapi secara resmi," ujar Ketua IJTI, Imam Wahyudi, melalui telepon, Sabtu (23/4/2011).
Sekjen IJTI, Bekti Nugroho, yang dihubungi secara terpisah memaparkan beberapa hal yang belum jelas dalam kasus IF. Paling utama adalah kapasitas IF dalam perannya untuk mendokumentasikan bom yang hendak diledakkan di jalur pipa gas Serpong, apakah sebagai juru kamera Global TV atau pengusaha jasa videographer.
"Bila kapasitas IF di situ adalah pengusaha videographer, artinya di luar peran jurnalis. Maka sepenuhnya jadi wewenang aparat hukum untuk menanganinya," papar Bekti yang juga anggota Dewan Pers itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Densus 88 menangkap IF dalam kasus bom buku dan bom jalur pipa gas Serpong. Penangkapan terhadap IF berawal dari keterangan tersangka P yang polisi tangkap sehari sebelumnya di Aceh.
Hasil pemeriksaan sementara P meminta IF untuk merekam aksi peledakan bom seberat seratusan kilo di jalur pipa gas Serpong. Hal lain yang P minta adalah agar IF mengajak jurnalis dari media massa asing untuk meliput aksi peledakan bom.
"P seorang pengusahan produktion house dan pernah membuat film juga. Dia mengajak IF, tapi masih tahap rencana, belum implementasinya. Mereka tahu kebebasan pers di Indonesia," ungkap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Boy Rafly Amar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar