BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 25 April 2011

Kasus Suap Belum Mengarah ke Menpora

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menemukan keterlibatan Menteri Pemuda Olahraga dalam kasus suap terhadap Sesmenpora Wafid Muharram. Namun demikian, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus suap terkait proyek wisma wasit SEA Games XXVI Palembang itu.

“Penyidik kini terus mendalami dan mengembangkan,” ujar Ketua KPK Busyro dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (25/4). Menurutnya, hingga kini tersangka kasus suap tersebut juga masih tiga orang, sama seperti saat penetapan pada Jumat (22/4) lalu yaitu WM (Wafid Muharram),  MEI (M El Idrus) dan MRM (Mirdo Rosalina Manulang).

Dalam kesempatan itu Busyro juga menerangkan tentang jumlah uang yang berhasil mereka sita dari WM. Ternyata yang ditemukan penyidik KPK bukan hanya Rp 3,2 miliar dalam bentuk cek, tapi juga uang tunai berjumlah puluhan juta, pecahan Dolar Amerika, Dolar Australia, dan Euro.

Juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, uang tersebut berasal dari El Idrus yang juga petinggi PT DGI. Sedangkan Rosa adalah perantaranya. Pemberian itu terkait dengan pengerjaan proyek wisma Wasit SEA GAME tahun 2011, di Jakabaring, Sumsel.

“Saat ditangkap KPK, map hijau yang semula dibawa MRM bersama MEI ketika berada di kantor Kemenpora, sudah tidak ada lagi. Ternyata, map beisi amplop tersebut ditinggal di ruang WM,” jelas Johan. “Kejadian itu bukan jebakan. Diduga murni kasus suap,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, WM dijerat dengan pasal 12 dan/atau pasal 5 ayat (2) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan MRM dan MEI disangka sebagai penyuap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(mur/jpnn) 

Tidak ada komentar: