INILAH.COM, Jakarta - Negara Islam Indonesia (NII) sungguh berbahaya dan merusak. Para kader dan slagorde NII selalu mengkampanyekan secara diam-diam bahwa ketidakadilan dan kegagalan NKRI yang sekuler hanya bisa diselesaikan dengan berdirinya NII.
Al Chaidar, pengamat terorisme dan Islam politik menegaskan, meski berkelindan, para pelaku pencucian otak, dan para tersangka yang diduga pelaku teror bom Serpong dan bom buku serta bom Cirebon memiliki benang merah sebagai bagian dari jaringan NII versi lama yang gemar menargetkan hotel, polisi dan gereja. Mereka merupakan bahaya yang mengancam eksistensi RI karena berideologi agama dan selalu menghalalkan kekerasan dan radikalisme.
Tak mengherankan jika Mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla berharap pemerintah segera menyelesaikan kasus pencucian otak yang dilakukan kelompok NII karena gerakan ini sangat berbahaya.
"Pemerintah harus dengan tegas melawan gerakan itu, menangkap dalangnya. Siapapun yang berbuat harus ditangkap agar tidak semakin meresahkan masyarakat," katanya usai mengikuti seminar "Membedah Pemikiran dan Langkah Ekonomi Mr. Sjafruddin Prawiranegara," di Gedung Pusat Pengembangan Manajamen (PPM), Jakarta, Rabu (27/4/2011).
Memang, dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) gerakan radikal seperti ini sangat membahayakan bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain menangkap pelaku, langkah konkrit yang juga harus ditempuh untuk menyelesaikan masalah itu adalah bagaimana pemerintah dan masyarakat mampu melawan pikiran-pikiran dari pihak-pihak yang melakukan aksi pencucian otak itu.
Sejauh ini, Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Muladi juga sudahmeminta pemerintah tegas dalam menyikapi keberadaan NII. "NII itu seharusnya tidak ada, yang ada hanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Muladi.
Muladi melihat bahwa dari namanya saja NII sudah ada unsur makar, sehingga seharusnya pemerintah tegas dalam menyikapi hal tersebut. "NII seharusnya dinyatakan sebagai organisasi terlarang," ujarnya.
Keberadaan gerakan NII telah membuat resah banyak pihak, karena membuat perilaku seseorang menjadi berubah drastis dari sebelumnya. NII sudah masuk dikalangan mahasiswa dan menjadi korban pencucian otak. Karena itu, Muladi mengimbau agar setiap kampus memiliki tim yang dapat membentengi mahasiswanya.
Selain itu, diperlukan partisipasi mahasiswa dan pengajar untuk memberantas gerakan radikal seperti NII dan terorisme yang benih-benihnya di kampus kian menyebar. Artinya aksi NII hanya bisa dilawan dengan bantuan seluruh komponen bangsa.[mdr]
Al Chaidar, pengamat terorisme dan Islam politik menegaskan, meski berkelindan, para pelaku pencucian otak, dan para tersangka yang diduga pelaku teror bom Serpong dan bom buku serta bom Cirebon memiliki benang merah sebagai bagian dari jaringan NII versi lama yang gemar menargetkan hotel, polisi dan gereja. Mereka merupakan bahaya yang mengancam eksistensi RI karena berideologi agama dan selalu menghalalkan kekerasan dan radikalisme.
Tak mengherankan jika Mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla berharap pemerintah segera menyelesaikan kasus pencucian otak yang dilakukan kelompok NII karena gerakan ini sangat berbahaya.
"Pemerintah harus dengan tegas melawan gerakan itu, menangkap dalangnya. Siapapun yang berbuat harus ditangkap agar tidak semakin meresahkan masyarakat," katanya usai mengikuti seminar "Membedah Pemikiran dan Langkah Ekonomi Mr. Sjafruddin Prawiranegara," di Gedung Pusat Pengembangan Manajamen (PPM), Jakarta, Rabu (27/4/2011).
Memang, dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) gerakan radikal seperti ini sangat membahayakan bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain menangkap pelaku, langkah konkrit yang juga harus ditempuh untuk menyelesaikan masalah itu adalah bagaimana pemerintah dan masyarakat mampu melawan pikiran-pikiran dari pihak-pihak yang melakukan aksi pencucian otak itu.
Sejauh ini, Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Muladi juga sudahmeminta pemerintah tegas dalam menyikapi keberadaan NII. "NII itu seharusnya tidak ada, yang ada hanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Muladi.
Muladi melihat bahwa dari namanya saja NII sudah ada unsur makar, sehingga seharusnya pemerintah tegas dalam menyikapi hal tersebut. "NII seharusnya dinyatakan sebagai organisasi terlarang," ujarnya.
Keberadaan gerakan NII telah membuat resah banyak pihak, karena membuat perilaku seseorang menjadi berubah drastis dari sebelumnya. NII sudah masuk dikalangan mahasiswa dan menjadi korban pencucian otak. Karena itu, Muladi mengimbau agar setiap kampus memiliki tim yang dapat membentengi mahasiswanya.
Selain itu, diperlukan partisipasi mahasiswa dan pengajar untuk memberantas gerakan radikal seperti NII dan terorisme yang benih-benihnya di kampus kian menyebar. Artinya aksi NII hanya bisa dilawan dengan bantuan seluruh komponen bangsa.[mdr]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar