BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 27 April 2011

LPSK dan KPK Sama-sama Tolak Lindungi Gayus

NILAH.COM, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak perlindungan bagi terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Penolakan itu juga merupakan hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Juru Bicara LPSK Maharani, KPK menyatakan bahwa penanganan kasus Gayus masih sebatas tahap penelaahan dan pengumpulan bahan-bahan keterangan.Status Gayus di KPK belum jelas apakah sudah masuk penyelidikan atau penyidikan. "Belum masuk ke tingkat penyelidikan,” ujar Maharani di Jakarta, Rabu (26/4).
Maharani mengatakan, permohonan yang diajukan Gayus kepada LPSK adalah permintaan perlindungan sebagai seorang saksi di KPK. Namun, LPSK hanya memberikan perlindungan jika status Gayus di KPK sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Atas keputusan LPSK tersebut, pihaknya sudah memberitahukan ke pihak Gayus dan kuasa hukumnya. Meski begitu, Maharani mengatakan LPSK sudah melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. LPSK meminta pihak Rutan memberikan perlindungan terhadap Gayus.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel,Gayus mengajukan perlindungan kepada LPSK, Senin (27/2/2011). Permintaan perlindungan itu karena Gayus berniat membeberkan kasus mafia pajak dan hukum. [tjs]

Tidak ada komentar: