BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 23 April 2011

Soal Dugaan Rekayasa Kasus Antasari Azhar ;Masalah Teknis, MA Tidak Ikut Campur

Jpnn

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, pihaknya  belum mengambil tindakan terkait dugaan rekayasa kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Menurut Hatta, sejauh ini belum ditemukan adanya dugaan rekayasa dalam kasus tersebut, meski Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah menyelidiki adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menyidangkan Antasari.

"Kami belum menindaklanjuti, karena kami belum menemukan adanya indikasi rekayasa," kata Hatta, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/4).

Ketua Muda Bidang Pengawasan MA ini menambahkan, dalam beracara di persidangan, majelis hakim memiliki independensi yang berkaitan dengan masalah teknis. Untuk itu, pihaknya menurut Hatta, tidak akan memanggil para hakim yang diduga merekayasa kasus, apabila itu menyangkut masalah teknis.

"Masalah teknis, KY tidak akan panggil. Karena KY pun tahu independensi hakim bersifat universal. Kalau menyangkut non-teknis, wajib dilakukan (pemanggilan). Dalam konstitusi kita, hakim itu merdeka," jelas Hatta.

Selain itu, menurut Hatta, saksi ahli tidak mengikat majelis hakim (untuk) wajib meminta kesaksiannya. Hal itu boleh dikesampingkan, apabila dirasa itu tidak perlu. "Kalau tidak perlu dihadirkan (saksi ahli, Red), ya, tidak usah," imbuhnya.

Namun, apabila terbukti ditemukan adanya rekayasa dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Hatta menegaskan bahwa tak hanya KY, MA juga tidak akan tinggal diam. "Tapi kalau di balik persidangan itu ada unsur suap, intervensi, rekayasa, KY dan MA akan menindaklanjuti," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan temuan awal KY, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan kasus Antasari. Yaitu - terutama dalam hal - pembiaran kesaksian saksi ahli balistik dan forensik Abdul Mun"im Idris, serta baju milik korban Nasrudin Zulkarnaen yang tidak dihadirkan dalam persidangan. Pengabaian bukti itu, menurut pihak KY, merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya dalam prinsip profesionalitas dan kehati-hatian. (kyd/jpnn)

Tidak ada komentar: