Jakarta (ANTARA News) - Suami tersangka Nunun Nurbaeti, Adang Daradjatun mempersilahkan istrinya diproses secara hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tak ada masalah istri saya diperiksa oleh KPK asal sesuai dengan koridor hukum. Silahkan, kalau salah proses secara hukum sesuai pasal 158 KUHAP," kata Adang di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Ia juga menyebut, dirinya tak akan mempermasalahkan jika KPK menjemput paksa istrinya. "Bila ada upaya paksa dari KPK, silahkan," sebutnya.

Adang membantah adanya status khusus yang diberikan oleh KPK untuk istrinya. Ia mempertanyakan adanya sebuah SMS dari wartawan sebuah majalah mingguan yang menanyakan status khusus terhadap Nunun.

Padahal, KPK tidak pernah menawarkan sama sekali status khusus terhadap Nunun.

"Saya sudah dimintai keterangan oleh empat orang penyidik KPK. Tidak pernah ada sama sekali tawaran dari KPK soal status khusus tersebut. Tiba-tiba ada SMS dari wartawan Majalah Tempo yang meminta tanggapan saya soal status khusus kepada istri saya. Ada apa? Maaf saja, saya tidak mau status khusus buat istri saya karena dalam hukum tidak ada yang namanya status khusus," tanya Adang.

Nunun sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat saat pemilihan Deputy Senior Gubernur BI.

"Istri saya belum diperiksa sama sekali, ujuk-ujuk ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
(zul)