BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 Mei 2011

"MK Korupsi, Silakan Nazaruddin Lapor ke KPK"

"Dia hanya menjelaskan kebutuhan anggaran di MK. Kalau DPR tidak setuju ya sudah."

VIVAnews - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menuding ada praktek korupsi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK, Mahfud MD, pun mempersilakan Nazaruddin melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Suruh dia laporkan saja ke KPK biar dibongkar," kata Mahfud MD kepada VIVAnews.com, Rabu 25 Mei 2011 malam.

Sebelumnya, Nazaruddin mengklaim memiliki sejumlah bukti tentang pelanggaran di MK. Menurutnya, Sekjen MK, Janedjri M Gaffar berada di balik rekayasa anggaran MK. "Tiga bulan lalu, Pak Janed minta tolong mengenai anggaran gedung MK karena sudah ditolak oleh Kementerian Keuangan," kata Nazaruddin.

Mengenai tudingan itu, Mahfud MD, menantang balik Nazaruddin. Mahfud meminta Nazaruddin membeberkan semua data yang dimilikinya. "Suruh bongkar saja semuanya," ujar Mahfud MD.

Mahfud membantah mengenai adanya rekayasa anggaran di MK. Menurut Mahfud, lobi-lobi yang dilakukan Janedjri itu wajar dilakukan. "Katanya Janedjri menemui anggota DPR dianggap rekayasa dan lobi-lobi. Padahal dia hanya menjelaskan kebutuhan anggaran di MK. Kalau DPR tidak setuju ya sudah," ujarnya.

Mahfud pun mengklaim MK adalah satu-satunya lembaga yang pernah ditawari tambahan anggaran. "Tapi kami selalu tidak mau, sampai Komisi III itu heran," ujarnya.

Janedjri sudah membantah tudingan Nazar. "Saya lebih menggunakan kata konsultasi bukan melobi. Jadi Nazar ini anggota Komisi III dan anggota Komisi III yang menjadi badan anggaran. Saya juga sering rapat dengar pendapat dengan Komisi III karena hakim tidak boleh datang jadi yang datang Sekjen MK dan membicarakan tentang anggaran," kata Janedjri.

Pekan lalu, Mahfud MD melapor ke SBY mengenai tindakan Nazaruddin yang memberikan Sin$120 ribu ke Janedjri. Nazaruddin, kata Mahfud, memberikan uang tersebut kepada Janedjri, kurang lebih tahun lalu.

Namun dia tidak menyebut detail lengkapnya. Menurut pengakuan Djanedjri, Nazaruddin memberikan uang berjumlah 120 dolar Singapura itu sebagai tanda persahabatan. Dia sendiri mengaku tidak tahu menahu tujuan pemberian uang tersebut, sebab Nazaruddin sedang tidak berperkara di MK.

Nama Nazaruddin juga disebut terlibat oleh Kamaruddin Simanjuntak. Bekas pengacara tersangka Mindo Rosalina Manulang itu menyatakan Rosa bertindak atas perintah Nazaruddin. Nazaruddin sudah membantah terlibat dalam kasus ini. Dia juga menyatakan Rosa bukanlah anak buahnya.

Kasus suap wisma atlet ini sudah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris. (eh)

Tidak ada komentar: