BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 20 Juli 2011

Imas Akui Diminta Rp 150 Juta oleh Hakim Adhoc MA Arif Sujito

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Hakim nonaktif Imas Dianasari mulai blak-blakan. Tersangka kasus penyuapan terkait perkara PT Onamba Indonesia ini mengakui ada permintaan Rp 150 juta, dari hakim adhoc MA Arif Sudjito untuk mengurus perkara di tingkat kasasi.

"Pada awalnya ketika meminta diuruskan itu pak Odi, kemudian oleh Ibu Imas bersedia untuk membantu, kemudian menghubungi Pak Arif, dari pertemuan itu muncul angka permintaan dari pak arif Rp 150 juta," tutur kuasa hukum Imas, Jhon Elly Tumanggor kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (19/7/2011).

Sedangkan untuk pemeriksaan hari ini, Jhon mengatakan penyidik meng klarifikasi rekaman telepon Imas Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Arif Sujito.

"Upaya kasasi dan komunikasi itu berkaitan dengan perkara yang mau diurus Pak Arif Sujito," ujar Jhon.

Isi rekaman tersebut, Jhon memaparkan, adalah ajakan pertemuan oleh Odi pada rekaman Odi-Imas dan pengecekan kelengkapan berkas pada rekamana Imas-Arif. Imas kata dia: "Membenarkan seluruh rekaman."

Jhon mengatakan, rekaman tadi menyebutkan bahwa Arif akan menjanjikan mengawal kasus PT Onamba di tingkat kasasi. Pada pemeriksaan lanjutan, kemungkinan akan didengarkan rekaman telepon Arif yang gencar menghubungi Imas. "Sehingga Ibu Imas jadi tertekan," ucap dia.

Akibatnya, Imas kemudian menghubungi Odi dan meminta uang yang diinginkan Arif.

Hakim Imas bersama Odi tertangkap penyidik Komisi pada 30 Juni di restoran La Ponyo Cinunuk, Bandung. Penangkapan sesaat setelah Imas menerima pemberian uang senilai Rp 200 juta dari Odi Juanda.

Pemberian uang itu diduga agar gugatan serikat pekerja terhadap PT Onamba bisa ditolak oleh Mahkamah Agung. Hakim yang akan mengurus di Mahkamah adalah Hakim Arif Sujito.
 

Tidak ada komentar: