BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 13 Juli 2011

KPK Kaji Pemanggilan Alex Nurdin Cs Terkait Wisma Atlet

Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Nama Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Nurdin disebut dalam dakwaan jaksa terkait kasus suap Wisma Atlet. Beberapa anggota panitia pengadaan juga diduga kecipratan uang suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji pemanggilan mereka.

"Masih dikaji oleh tim penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK M Jasin lewat pesan singkat, Rabu (13/7/2011).

Sekedar informasi, beberapa waktu lalu KPK juga sudah mengirim tim ke Palembang, Sumsel. Selain untuk melakukan penggeledahan, beberapa orang yang terkait kasus ini juga sudah diperiksa.

Dalam dakwaan terhadap manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris, nama Alex Nurdin hingga para anggota panitia lelang diduga mendapat guyuran uang dari perusahaan ini.

Disebutkan oleh jaksa, dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar.

1. Muhammad Nazaruddin (anggota DPR RI) sejumlah 13 % (tiga belas persen)
2. Gubernur Sumsel sejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen)
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen)

Selain itu, dalam dakwaan tersebut, disebutkan pada sekitar bulan Desember 2010 sampai dengan bulan April 2011, bertempat di Kantor Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Idris yang mewakili PT DGI, juga memberikan uang kepada:

1. Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet uang senilai Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
2. Musni Wijaya(Sekretaris Komite) sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluhjuta rupiah).
3. Amir Faizol (Bendahara Komite) sejumlahRp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
4. Aminuddin (AsistenPerencanaan) sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
5. Irhamni (Asisten Administrasi dan Keuangan) sejumlah Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
6. Fazadi Abdanie (Asisten Pelaksana)sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
7. M. Arifin (ketua Panitia) sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah).
8. Para anggota panitia yaitu Sahupi sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Anwar sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Rusmadi sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Sudarto sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Darmayanti sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Heri Melta sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Alex Nurdin sudah membantah tudingan jaksa ini. Menurut politisi Golkar tersebut, dirinya tidak pernah mengenal Rosa (direktur PT Anak Negeri) dan menerima imbalan apa pun dari proyek tersebut.
 

Tidak ada komentar: