BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 12 Juli 2011

Kuasa Hukum Prita Adukan Hakim ke DPR

VIVAnews - Prita Mulyasari menyatakan kepada komisi III DPR bahwa dirinya merasa cemas dengan perkara yang dihadapinya terkait dengan gugatan RS Omni International. Prita menjadi terpidana karena putusan MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita bersalah dengan dasar pasal 27 ayat 3 UU ITE, Prita yang mengeluh atas pelayanan RS Omni lewat email dianggap mencemarkan nama baik.

"Saya sebagai rakyat biasa mendapat perkara yang tak pasti. Tak tahu ujungnya di mana," kata Prita saat audiensi dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa 12 Juli 2011.

"Maksud saya ke sini memohon bapak dan ibu sekalian untuk saya bisa diperkenankan mencurahkan hal ini," tambah Prita.

Adapun Slamet Yuwono, kuasa hukum dari OC Kaligis and Associates yang turut mendampingi Prita dalam audiensi tersebut menambahkan, bahwa seseungguhnya kasus perdata RS Omni Internasional terhadap Prita sebenarnya sudah dikalahkan di Pengadilan Negerti  dan Pengadilan Tinggi Tangerang. Atas dasar itu kemudian MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi Prita, Prita dinyatakan bebas.

Namun kemudian muncul lagi putusan MA yang menyatakan mengabulkan kasasi pidana dari jaksa dan menyatakan Prita bersalah tersebut. Menurut Slamet putusan MA atas perkara pidana ini bertentangan dengan putusan MA atas kasus perdata.

"Putusan perdata kasasi dinyatakan Prita hanya mengeluh tak ada niatan untuk menghina, tidak miliki itikad buruk untuk lakukan penghinaan. Jadi tidak ada itu penghinaan atau pencemaran nama baik, hanya keluhan atas buruknya pelayanan rumah sakit. Jadi ada pertentangan putusan perkara perdata dan pidana," kata Slamet.

Oleh karena itu, lanjut Slamet, pihak Prita memohon kepada komisi III mencermati permasalah pertentangan tersebut.

"Ini agar ada kepastian hukum, hakim yang tangani perkara pidana agar dipanggil dan ditanyakan kenapa bisa buat keputusan yang bertentangan dengan perkara perdatanya," kata Slamet.

"Sepertinya mengeluh dianggap sebuah kejahatan," tambah Slamet.

Selain itu, Slamet juga menegaskan pihaknya akan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas kasus pidana terkait pencemaran nama baik RS Omi International.

"Kami akan ajukan PK. Karena ada pertentangan putusan perkara. Padahal ini di satu institusi, yaitu MA. Ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini," kata Slamet. (eh)

Tidak ada komentar: