BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 02 Juli 2011

YLKI: Kasus Dian dan Randy Jadi Pelajaran

Dua pria itu telah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.

VIVAnews - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penanganan polisi atas kasus penjualan iPad oleh Dian dan Randy ke ranah hukum sudah tepat. Ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat yang ingin berdagang.

Pasalnya, kedua orang itu menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Sehingga, telah melanggar pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Iya, sudah tepat. Ini menjadi peringatan bagi para pedagang," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo saat berbincang dengan VIVAnews, Jakarta, Sabtu 2 Juli 2011.

Menurut Sudaryatmo, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Intinya, yang memperdagangkan yang dimintai pertanggungjawaban. Karena harus sesuai dengan UU konsumen," tuturnya.

Namun, Sudaryatmo menambahkan, pemerintah dan penegak hukum tidak pandang bulu dalam menindak tegas pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen. "Pemerintah jangan pandang bulu. Di pasaran banyak barang-barang illegal dan merugikan konsumen," tegasnya.

Dalam pasal 8 ayat 1 huruf J UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, pelaku usaha dilarang memperoduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Namun, selain dijerat UU Perlindungan Konsumen, kedua pria itu juga dikenakan pasal 52 jo ayat 32 UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dimana, pelanggaran terhadap undang-undang tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara.
Kasus itu bermula dari Dian dan Randy yang menjual iPad dari Singapura melalui situs kaskus. Ternyata sang pembeli merupakan polisi yang menyamar. Keduanya lalu ditangkap. Baca kronologi di tautan ini. (ren)

Tidak ada komentar: