Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Negara Islam Indonesia (NII), Abdul Hakim, yang juga anak buah Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.

"Ya betul ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.

Abdul Hakim dan Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemalsuan akta otentik terkait laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto, hari Selasa (10/5) mengenai dugaan pemalsuan dan isu yang beredar terkait aktivitas gerakan NII di Al Zaytun.

Sementara itu, Panji saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus tersebut pada hari Senin (4/7) tidak hadir, menurut kuasa hukum Panji, Ali Tanjung, kliennya sedang tidak sehat dari hasil pemeriksaan dokter.

Ali mengatakan bahwa kliennya perlu istirahat dan menjalani rawat jalan, kemungkinan sampai tiga hari dan posisi Panji saat ini berada di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu.

Sedangkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan bahwa saat ini penyidik sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Panji Gumilang.

"Pencekalan sudah dilakukan, mengenai waktu pencekalannya nanti saya cek dulu," kata Ito.

Panji diperiksa terakhir sebagai tersangka pada Selasa (28/7) dan tiba di gedung Bareskrim pukul 10.10 dan keluar 23.15 Wib, diperiksa terkait dugaan pemalsuan notulensi rapat Yayasan Pondok Pesantren Indonesia.

(S035/D009)