BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 23 Desember 2011

Audit Forensik Century Simpulkan 13 Temuan

VIVAnews - Hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus Bank Century menyimpulkan adanya 13 temuan dan dua informasi tambahan terkait adanya aliran dana Bank Century.
Laporan yang berjudul "Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan Atas Kasus PT Bank Century Tbk" itu diserahkan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 23 Desember 2012.
Temuan itu antara lain, pertama, hasil penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) Bank Century sebesar US$29,77 juta digelapkan FGAH (HAW dan RAR). Hasil penjualan UTS sebesar US$41 juta dengan nilai bersih sebesar US$38,86 juta di antaranya sebesar US$30,28 juta tidak diterima oleh Bank Century.
Karena menurut DBSL, jumlah tersebut dijadikan jaminan kredit FGAH di DBSL, akhirnya dicairkan untuk membayar kredit FGAH sebesar US$29,77 juta.
Sementara itu, sisanya sebesar US$0,51 juta, ditransfer ke rekening Bank Century di Standard Chartered New York.

Temuan kedua, transaksi pengalihan dana hasil penjualan SSB US Treasury Srtips (UTS) Bank Century sebesar US$7 juta dijadikan deposito PT AI di Century. Transfer menjadi deposito PT AI di BC atas perintah DHI Kadiv Treasury BC.

Pada temuan ini, BPK berkesimpulan, bahwa pengalihan dana itu tidak wajar, karena diduga tidak ada transaksi yang mendasari, dan merugikan Bank Century, yang kemudian membebani Penyertaan Modal Sementara.

Temuan ketiga, surat-surat berharga (SSB) yang diperjanjikan dalam skema AMA sebesar US$163,48 juta telah jatuh tempo, namun tidak dapat dicairkan. BPK berkesimpulan bahwa patut dapat diduga, THL telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tidak mencairkan jaminan US$163,48 juta atau Rp1,78 triliun. (art)
• VIVAnews

Tidak ada komentar: