BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 28 Desember 2011

KPK Nilai Pelaksanaan Perhubungan Darat Lemah

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam sistem penyelenggaraan perhubungan darat. Hasil kajian yang dilaksanakan pada Juni hingga Desember 2011, KPK mencatat adanya kelemahan sistem penyelenggaraan pada regulasi dan tata laksana.
Dalam rilisnya di Gedung KPK, Rabu (28/12/2011), lembaga ad hoc pimpinan Abraham Samad ini mencatat setidaknya 6 temuan kelemahan pada regulasi dan 13 temuan kelemahan pada hal tata laksana.
Kajian pada penyelenggaraan perhubungan darat tersebut pada pelaksanaannya berfokus pada 3 sub sistem, yakni kelaikan jalan angkutan barang, pengawasan angkutan barang di jalan dan penyeberangan angkutan jalan. Dimana kajiannya dilakukan melalui studi literatur dan kajian lapangan secara langsung.
Dijelaskan lebih jauh, kajian terhadap penyelenggaraan perhubungan darat dilakukan mengingat strategisnya sektor transportasi dan perhubungan dalam perkembangan ekonomi negara, sehingga mengharuskan penyelenggaraan perhubungan darat yang efektif, efisien dan bebas pungutan liar.
Selain itu juga amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas temuan-temuan itu, KPK meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan dan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry melakukan perbaikan.
Diharapkan dengan melakukan upaya perbaikan sistem regulasi dan tata laksana, nantinya dapat meningkatkan efisiensi proses angkutan barang, terutama dari segi biaya dan waktu. (ndr)

Tidak ada komentar: