Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 147/PMK.04/2011 tentang kawasan berikat bertujuan menertibkan kawasan pabean dan mengamankan penerimaan negara.

"Intinya kita melihat dari sisi fiskal yaitu untuk mengamankan penerimaan negara," ujarnya seusai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis.

Menkeu menjelaskan saat ini terdapat 2.033 kawasan serta gudang berikat di Indonesia dan kondisi tersebut sangat berpotensi menyebabkan pemasok barang-barang impor tidak melakukan kewajiban dalam membayar bea masuk serta pajak dalam rangka impor yaitu PPN dan PPh pasal 22.

Menurut dia, saat ini kawasan berikat tersebut banyak yang tidak lagi berorientasi kepada ekspor, bahkan menjual kepada industri domestik antara 25 persen-30 persen dari total produksi. Padahal, kawasan ini seharusnya melakukan kegiatan pengolahan produk untuk ekspor.

"Kalau sudah masuk terus kemudian menjual ke dalam negeri, kasihan dong sama yang di luar kawasan berikat yang selama ini kalau memasukkan barang ke Indonesia di pelabuhan harus masuk bea masuk dan harus langsung bayar pajak PPn maupun PPh 22," katanya.

Menkeu mengatakan peraturan yang akan efektif berlaku pada 1 Januari 2012 ini akan menertibkan kawasan berikat yang tidak berada dalam wilayah pelabuhan serta mewajibkan kawasan berikat memiliki lahan seluas satu hektare agar pengawasan barang impor dapat lebih diperketat.

"Kalau jumlahnya lebih kecil (kurang dari satu hektar), dalam waktu tiga tahun kita minta supaya masuk ke kawasan industri supaya bisa dijaga. Best practice, kawasan berikat itu harusnya di pelabuhan," ujarnya.

Menurut dia, upaya penyelundupan tersebut harus diminimalisir untuk melindungi pasar dalam negeri. Selain itu, barang impor yang masuk ke Indonesia harus membayar bea dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tujuannya adalah untuk mengarah kembali kepada khitahnya yaitu pada ekspor. Tetapi juga untuk menjaga dan mengamankan posisi kompetitif industri dalam negeri. Yang berikutnya adalah meyakinkan barang yang masuk itu membayar bea masuk dan pajak," ujar Menkeu.

Menkeu mengatakan seharusnya tidak ada lagi perdebatan mengenai penerbitan peraturan ini karena pemerintah sudah melakukan konsultasi publik di kota-kota besar sejak dua tahun lalu.

"Kami dari Kemenkeu mengeluarkan aturan PMK 147 ini tidak mendadak, karena dari 2 tahun yang lalu itu sudah dibicarakan," katanya.