Kendari (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara, Rabu, melaporkan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) ke Polda setempat.

Direktur Walhi Sultra, Hartono, di Kendari Rabu mengatakan, pihaknya melaporkan aktivitas PT Bumi Buton Delta Megah kepada polisi terkait tindak pidana pelayaran yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.

"Hari ini, kami telah melaporkan PT Bumi Buton Delta Megah di Polda Sultra dengan indikasi tindak pidana pelayaran yang dicurigai tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan dalam melakukan aktivitas pertambangan selama ini," kata Hartono.

Ia mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan Walhi terhadap aktivitas perusahaan tambang tersebut, ternyata mereka belum mengantongi izin operasi atau penggunaan pelabuhan pelayaran.

"Kami sudah melakukan interviu dari pihak-pihak terkait serta mengumpulkan data-data yang menguatkan bahwa perusahaan itu telah melanggar tindak pidana pelayaran," katanya.

Menurutnya, laporan tersebut juga berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan oleh Walhi Sultra kepada PT Bumi Buton Delta Megah selama ini telah melakukan pengapalan kurang lebih empat kali sejak tahun 2009.

"Kesalahan mereka hanya satu, yakni tidak mengantongi izin pelayaran dari pihak Kementrian Perhubungan karena mereka belum memiliki izin penggunaan pelabuhan," katanya.

Hartono menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan investigasi ke lapangan sejak tanggal tiga sampai lima Desember 2011 dan memang kenyataan yang ditemukan belum memiliki izin pelayaran sehingga pihaknya meminta pertanggungjawaban dari pihak PT Bumi Buton Delta Megah.

"Laporan yang kami disampaikan diterima langsung oleh Direskrim Polda Sultra, Kombes Pol Nur Falah, untuk segera ditindak lanjuti. Kami juga meminta kepada pihak Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, antara lain, mantan Bupati Buton, Kadis Perhubungan Kabupaten Buton dan Kadis Perhubungan Sultra," pungkasnya.