Purwokerto (ANTARA News) - Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu dengan barang bukti uang palsu senilai Rp200 juta.

"Penangkapan dilakukan pada 22 Desember 2011 pukul 21.30 WIB di SPBU Ajibarang Banyumas dengan tersangka Ahmad Saefudin yang merupakan residivis kasus uang palsu juga, yang mendapat pembebasan bersyarat dan kebetulan tertangkap kembali dengan barang bukti Rp200 juta," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Widyatmoko saat gelar kasus uang palsu di Markas Polres Banyumas, Senin petang.

Menurut dia, tersangka tercatat sebagai warga Kampung Cigadog RT 02 RW 10, Desa Lingkungpasir, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sedangkan di Banyumas tinggal di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, uang palsu pecahan Rp100 ribu yang dibuat di Garut tersebut rencananya akan diedarkan di Purwokerto dengan modus penipuan.

"Pelaku sebelumnya sudah ada kesepakatan transaksi dengan calon pembeli, namun berhasil dilakukan pencegahan oleh Satuan Reserse Polres Banyumas hingga akhirnya dapat ditangkap," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, uang palsu sebanyak 20 bundel yang masing-masing berisi 100 lembar pecahan Rp100 ribu tersebut akan ditukar dengan uang asli sejumlah Rp130 juta.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, orang yang akan menukar uang palsu belum datang namun polisi telah mengantongi identitas orang tersebut.

"Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap satu DPO (daftar pencarian orang, red.)," katanya.

Ia mengatakan, uang palsu tersebut dibuat sendiri oleh tersangka seorang diri menggunakan "printer" (mesin pencetak, red.) warna.

Kendati demikian, menurut Kapolres, kualitas uang palsu buatan tersangka Ahmad Saefudin ini masih jauh dari uang asli.

"Kualitasnya masih jauh, mungkin kalau kita sebut KW III karena kalau KW I kemiripannya satu-satu. Tapi ini kita lihat `watermark` maupun benang pengamannya tidak ada dan kertas relatif licin," katanya.

Menurut dia, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena tersangka mengaku ada seorang rekan yang terlibat.

Selain itu, kata dia, Polres Banyumas juga akan mengembangkan kasus tersebut ke Garut yang merupakan lokasi pembuatan uang palsu ini.

Terkait penangkapan tersebut, dia mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena yang bersangkutan residivis, kami kenakan dengan pidana maksimal," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Ahmad Saefudin mengaku baru mendapat pembebasan bersyarat pada 24 November 2011 setelah menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan atas kasus uang palsu sebesar Rp111 juta.

"Dulu ditangkap di Polda Jateng karena membuat uang palsu seperti ini," katanya.

Dalam kasus uang palsu kali ini, dia mengaku baru melakukannya selama satu minggu atas bujukan dua orang kenalannya, yakni seorang calon pembeli dan seorang rekannya yang tinggal di Ciamis, Jawa Barat.

"Sebenarnya kapok tapi karena iming-iming hasilnya mau dibagi tiga, saya mau juga," katanya.

Menurut dia, uang palsu ini dibuat dengan modal sebesar Rp985 ribu.

Sementara mengenai cara membuat uang palsu ini, dia mengatakan, hal itu dipelajari dari rekannya yang tinggal di Ciamis.