BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 28 Desember 2011

Laporan Hakim Nakal Naik 300 Persen

 Jpnn
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) melansir ribuan laporan tentang hakim nakal yang diterimanya selama 2011. Lembaga yang dipimpin Eman Suparman itu memastikan bahwa jumlah laporan yang diterima pihaknya meningkat drastis jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Selama bulan Januari sampai 15 Desember 2011 ada 1.658 laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial (KY)," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar di kantornya, Selasa (27/12). Tentu saja laporan-laporan tersebut berkaitan dengan perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.
   
Tentu saja angka itu melonjak tajam jika dibandingkan dengan laporan tahun 2010 yang hanya menerima 641 laporan hakim nakal. Asep pun tidak merinci apa penyebab melonjaknya angka laporan selama 2011 dibanding tahun sebelumnya.

Yang jelas, kata dia, meski telah menerima ribuan laporan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti semua laporan tersebut. Sebab, laporan yang ditindaklanjuti adalah laporan-laporan yang berbobot dan memiliki bukti indikasi pelanggaran tersebut.

Kata Asep, KY memiliki waktu 90 hari untuk menyelidiki suatu laporan. Nah dalam proses penyelidikan itulah KPK berwenang memanggil hakim yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.

"Sampai sekarang KY telah melakukan pemeriksaan sebanyak 71 hakim yang diduga melanggar kode etik. Sedangkan untuk saksinya jumlahnya mencapai 189 saksi," terangnya.
   
Setelah menerima dan melakukan pendalaman laporan, maka tahun ini KY pun telah merekomendasikan pada 15 hakim untuk diberi sanksi. Pemberian sanksi tersebut memang dijatuhkan kepada hakim-hakim yang terbukti kuat telah melakukan pelanggaran kode etik.

Rinciannya, delapan hakim direkomendasikan diberi sanksi ringan yakni sanksi tertulis, satu hakim direkomendasikan sanksi sedang, lima hakim direkomendasikan diberhentikan sementara, satu hakim diberhentikan tetap.

Nah, beberapa diantara rekomendasi itu ada dua kasus yang dinilai pelanggarannya cukup berat dan harus diselesaikan dengan diajukan ke majelis kehormatan hakim. Yakni kasus hakim yang terbukti memeras dan berbuat asusila dengan meminta penari telanjang bernama hakim Dwi Djanuanto. Hasilnya Dwi diberhentikan secara tidak hormat.

Sedangkan seorang hakim lainnya adalah hakim Jonlar Purba yang oleh MKH disanksi potong gaji lantaran terbukti telah berhubungan komunikasi melalui telepon dengan pihak berperkara. Padahal menurut kode etik, seorang hakim sama sekali tidak diperkenankan menjalin komunikasi dengan pihak berperkara. (kuh/agm)

Tidak ada komentar: