BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 27 Desember 2011

Miskin Pelamar, Pansel Prihatin

JAKARTA–Panitia seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai was-was dengan jumlah pendaftar anggota KPU yang masih minim sekali. Padahal, masa pendaftaran anggota KPU dibatasi sampai 6 Januari 2012.

Berdasarkan data terakhir, jumlah pendaftar anggota KPU hanya 8 orang. Dari jumlah yang dibutuhkan 7 anggota KPU. Sedangkan pendaftar anggota Badan Pengawas Pemilu hanya 3 orang, dari jumlah yang dibutuhkan 5 orang.

Anggota Pansel KPU Prof Imam Prasojo sangat khawatir dengan minimnya jumlah pendaftar anggota KPU dan Bawaslu. Pasalnya, jumlah yang mendaftar masih sangat tidak kompetitif, sehingga seleksi anggota KPU dan Bawaslu bisa tidak optimal. ’’Daftar itu adalah orang yang mengambil formulir dan mengembalikan formulir bersama berkas persyaratannya. Itu daftar. Tapi kalau yang ambil formulir saja, banyak jumlahnya,’’ papar Imam kepada INDOPOS, kemarin.

Menurut Imam, masa pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu tahun ini sangatlah sempit. Masa pendaftarannya terpotong masa libur Natal dan Tahun Baru. Sehingga kantor-kantor pemerintah pun libur. Padahal, banyak berkas persyaratan yang butuh legalisasi dari instansi pemerintah. Artinya banyak berkas persyaratan yang diyakini tak dapat selesai dalam satu hari saja.

’’Saya tidak tahu bagaimana menyiasatinya. Yang jelas pendaftar itu harus lengkap berkasnya. Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi terpotong libur nasional,’’ papar guru besar FISIP UI ini.

Disebutkan Imam, beberapa persyaratan cukup krusial itu berkaitan dengan kesehatan. Para pendaftar harus membuktikan surat keterangan dokter yang tidak mungkin selesai satu hari. Terlebih keterangan sehat itu jasmani dan rohani. ’’Kan berarti ada bukti dari psikiater kalau dirinya sehat. Ini kan berarti harus tes kesehatan jiwa,’’ ujarnya.

Dia berharap masa pendaftaran yang sempit ini dapat disiasati para pendaftar dengan mengebut semua berkas persyaratan yang dibutuhkan. Berkas yang disiapkan harus lengkap dan sesuai persyaratan.

Jika ada berkas yang tidak lengkap, sambung dia, tidak ada lagi masa perbaikan. Sebab, pansel KPU bakal langsung menyeleksi berkas pendaftaran setelah ditutupnya masa pendaftaran tersebut. ’’Kalau didaftarkan sekarang, kan bisa sambil melengkapi berkas. Tapi kalau pas 6 Januari nanti tidak ada lagi pelengkapan berkas. Semua berkasa dianggap harus lengkap,’’ ungkapnya.

Jadi, tegas Imam, masa pendaftaran ini sempit. Kalau tidak segera disiapkan, dapat berdampak pada kualitas pemilu legislatif dan pemilu presiden. Anggota tim seleksi KPU Siti Zuhro PhD juga khawatir dengan minimnya peserta yang berminat menjadi anggota KPU. Data terakhir mencatat jumlah pendaftar itu 8 untuk KPU dan 3 untuk Bawaslu.

Padahal, terang dia jumlah anggota KPU dan Bawaslu yang bakal diajukan ke DPR nanti berjumlah 14 untuk KPU dan 10 untuk Bawaslu. Artinya dibutuhkan jumlah pendaftar yang cukup banyak.

’’Sampai hari ini memang sangat sedikit sekali. Saya harap besok-besok sudah ada perubahan jumlah pendaftar. Yang jelas ini sistem gugur. Kalau tidak lengkap berkas, pasti gugur,’’ tutur perempuan yang biasa disapa Wiwik ini.

Ditambahkan dia, dari catatan terakhir jumlah formulir pendaftaran yang telah diambil peserta sebanyak 58 orang untuk KPU. Sedangkan untuk Bawaslu 35 formulir. Dari jumlah tersebut baru 8 yang mengembalikan untuk KPU dan 3 pendaftar untuk Bawaslu. (rko)

Tidak ada komentar: