BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 23 Desember 2011

Ditahan Bareskrim, Pamen Polri Minta Penangguhan

 Jpnn
JAKARTA - Keputusan polisi menahan AKBP Mindo Tambubolon yang menjadi tersangka pembunuhan atas istrinya sendiri, dipersoalkan oleh Hotma Sitompul. Pengacara kodang yang menjadi kuasa hukum bagi Mindo itu mempertanyakan alasan penahanan sekaligus keabsahan surat pehananannya.

Saat dihubungi JPNN, Kamis (22/12) malam, Hotma menyatakan bahwa penahanan atas Mindo yang mendadak itu tidak punya dasar kuat. "Ini kan sudah berbulan-bulan Pak Mindo tidak lari. Apakah polisi punya bukti baru sehingga Pak Mindo mau menghilangkannya? Saya tanya bukti barunya mana, polisi bilang rahasia. Ini soal hukum, soal nasib orang kok rahasia," ujar Hotma.

Lantas bagaimana dengan keabsahan surat penahanan atas Mindo? Menurut Hotma, surat penahanannya ditandatangani oleh Direskrimum Polda Kepri, Kombes Wibowo pada 21 Desember. "Padahal pada 20 Desember, sudah ada TR (telegram rahasia) tentang mutasi terhadap Kombes Wibowo. Surat penahanannya ditandatangani di Batam," ucap Hotma.

Yang lebih disayangkan Hotma, karena Mindo yang tetap ke kantor setiap hari dan selalu bersikap kooperatif justru ditahan saat menjelang natal. "Kenapa kemarin-kemarin dibiarkan, tapi ketika menjelang natal ditahan?" keluhnya.

Hotma meyakini kasus yang membelit kliennya itu sebagai hasil rekayasa. Terlebih lagi, berkas acara pemeriksaan (BAP) Mindo saja dikembalikan oleh Kejaksaan ke Polda Kepri. Kalau pun penyidik mengantongi bukti kuat untuk menjerat Mindo, Hotma mengaku memiliki lebih banyak bukti untuk mematahkan tuduhan polisi.

"Kalau mereka bilang punya dua bukti cukup, kami memiliki enam atau delapan bukti bahwa bukti polisi itu tidak kuat. Ini semua kerjaaan Wibowo," tegasnya.

Meski demikian Hotma tetap mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan bagi Mindo.  Namun selain itu, Hotma juga menyiapkan surat lain ke Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kalau penangguhan penahanan sudah pasti kita ajukan. Tetapi kita juga siapkan surat lain ke Kapolri dan Kompolnas tentang kejanggalan kasus ini. Nyaris tidak ada penghormatan dari kepolisian terhadap anggotanya sendiri. Kasus ini mau saya ledakkan," tandasnya.

Seperti diketahui, Mindo ditahan di Bareskrim Polri pada Rabu (21/12). Perwira menengah Polri itu menyandang status tersangka pembunuhan atas istirnya sendiri, Putri Mega Umboh.

Putri yang juga anak seorang perwira polisi, ditemukan terbunuh pada Juni lalu di sebuah jurang di kawasan Telaga Punggur, Batam. Putri yang tengah hamil tiga bulan, tewas  dengan empat luka tusukan. Selain Mindo, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka antara lain yaitu Ujang dan Rosma. Dari pengakuan Ujang, dirinya membunuh Putri karena disuruh oleh Mindo.(ara/jpnn)

Tidak ada komentar: