BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 28 Desember 2011

Kasus Korupsi Sisminbakum ; Kejagung Akhiri Pencekalan Atas Yusril

Jpnn
JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan langkah mengejutkan terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hari ini, masa larangan pergi ke luar negeri (cegah) atas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka korupsi sudah berakhir.

Namun penyidik di Kejagung memutuskan untuk tidak memperpanjang pencegahan atas Yusril. "Sampai hari ini tidak ada permintaan perpanjangan cekal. Sehingga secara hukum cekal itu sudah berakhir," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Suko Adji saat dihubungi wartawan, Senin (27/12).

Selain Yusril, cegah juga diberlakukan terhadap pengusaha Hartono Tanoesudibyo. Sama halnya dengan Yusril, masa cegah atas Hartono yang berakhir hari ini juta tak diperpanjang lagi.

"(Hartono) Sama dengan Pak Yusril. Sampai hari ini juga tidak ada perpanjangan dari Jaksa Agung," tegas Herawan.

Sedangkan bagian Intelijen Kejagung memastikan permohonan perpanjangan tak diajukan karena pihak Pidanan Khusus (Pidsus) selaku penyidik, memang tak mengajukan permintaan perpanjangan pencegahan. "Kami masih menunggu surat permohonan dari Pidsus. Kami lancang kalau (langsung) main perpanjangan," kata Direktur II Sospol JAM Intelijen, Hindiana.

Apakah langkah Kejagung ini bisa disebut indikasi kasus Yusril-Hartono akan dihentikan? Hindiana menolak menjawabnya. "Kami tak berani berasumsi," tambahnya. (pra/jpnn)

Tidak ada komentar: