BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 02 Januari 2012

Copot Kepala Pengadilan Tinggi Maluku, MA Dinilai Sewenang-wenang

Egir Rivki - detikNews

Jakarta - Pencopotan Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Maluku, Tusani Djafri karena mengambil sumpah advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) disesalkan oleh Kordinator DPP KAI, Erman Umar. Menurut KAI, tidak ada istilah wadah tunggal sebagaimana tertuang di UU No 8/ 2003 tentang Advokat.

"Dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 101/PUU-VII/2009 Tanggal 30 Desember 2009 Jo, 79/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Juni 2011, telah mengakui bahwa belum ada wadah tunggal organisasi advokat," kata Erman Umar, saat jumpa pers di kantornya, Gedung STC, Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (28/12/2011).

Ia menilai pencopotan KPT Maluku tersebut adalah tindakan sewenang-wenang Mahkamah Agung (MA). Erman mengajak seluruh KPT di berbagai provinsi agar tetap mengangkat advokat dari KAI.

"Putusan MK memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi tetap mengambil sumpah advokat yang secara de facto masih tetap ada, yakni Peradi dan KAI," ujar Erman.

Tindakan Ketua MA, lanjut Erman, adalah bentuk keberpihakan kepada Peradi yang merusak independensi organisasi advokat. "Karena hal itu, upaya kesepahaman dan persatuan kalangan advokat menjadi semakin jauh dan tidak pernah terwujud," imbuh Erman.

Seperti diketahui, pada Jumat (25/11) lalu, 116 advokat KAI akhirnya telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Maluku. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI membenarkan Pengadilan Tinggi Maluku telah melantik beberapa advokat dari KAI.

"Dia melanggar UU, dia dikenakan sanksi oleh badan pengawasan," kata Ketua MA, Harifin Tumpa, Kamis (22/12) lalu.

Tidak ada komentar: