Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) membuka kesempatan hakim karier menjadi hakim agung lewat jalur non karier. Menyikapi ini, Mahkamah Agung (MA) mempersilakan anak buahnya mendaftar tetapi dengan syarat harus resign dulu.
"Yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengundurkan sebagai hakim," kata Ketua MA Harifin Tumpa dalam surat resmi kepada bawahanya seperti dilansir situs resmi MA, Senin (2/1/2012).
KY dalam kebijakan pendaftaran hakim agung 2012 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh hakim di Indonesia mendaftar sebagai hakim agung. Asalkan sudah menggondol gelar doktor dan usia minimal 45 tahun.
Namun aturan ini bertabrakan dengan UU No 3/2009 tentang MA yang menyatakan hakim karier yang menjadi hakim agung sedikitnya berpengalaman 20 tahun sebagai hakim dengan 3 tahun di antaranya jadi hakim tinggi. Mendapati kebijakan KY ini, MA mengambil sikap tegas. "Tanpa pengunduran diri tersebut, MA tidak membenarkan yang bersangkutan mengikuti seleksi hakim agung," tandas Tumpa.
Sikap tegas MA ini diambil sebagai langkah untuk menjaga jenjang karier hakim di bawah MA. "Hal ini agar sesuai dengan amanat UU," kataTumpa.
Seperti diketahui, KY telah menerima 96 pendaftar calon hakim agung. Dari jumlah ini, 61 di antaranya adalah hakim karier.
Tahap berikutnya, KY akan melaksanakan seleksi administrasi yang menurut UU dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah penutupan pendaftaran.
Komisi itu akan memilih 15 calon dari semua calon yang telah mendaftar. Dari ke 15 calon tersebut akan diserahkan ke DPR untuk dipilih 5 calon. Nah lima orang itulah nanti yang akan duduk sebagai hakim agung di Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, 5 hakim agung yang diminta MA yaitu dua hakim agung perdata, dua hakim agung pidana, dan satu hakim agung militer. Sementara hakim agung yang akan pensiun hingga Mei 2012 yaitu Harifin A Tumpa, Prof Mieke Komar, Atja Sondjaja, Imam Harjadi, dan Dirwoto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar