VIVAnews - Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Harianto, karena diduga melakukan pertemuan dengan pihak berperkara dan memeras saksi perkara, Rommy Hartono Theos, sebesar Rp 500 juta.
Bukti lainnya yaitu, rekaman suara yang diduga suara Rakhmat saat melakukan pemerasan. Bila terbukti bersalah, Rakhmat akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.
"Untuk sementara dikenakan sanksi hukuman tingkat berat berupa pencopotan jabatan struktural sebagai Kajari Takalar dan akan dimutasi ke Kejaksaan Agung," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2012.
Meski sudah mencopot Rakhmat, Marwan mengaku belum bisa memastikan unsur pidana pemerasan yang dilakukan Rakhmat. "Belum cukup buktinya untuk mengarah kesana. Kami bukan berupaya melindungi, tapi kasusnya bisa gagal di pengadilan jika begitu," tegasnya.
Sementara itu, untuk status Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Takalar bernama Tuwo, yang diketahui mendampingi Rakhmat ketika melakukan pertemuan dengan Rommy, masih dilakukan pendalaman.
Rakhmat diduga melakukan pemerasan kepada saksi perkara, Rommy, saat menangani kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010 senilai Rp 1,5 miliar.
Saat bertemu dengan Rommy, dia diduga mengancam menaikkan status Rommy dari saksi menjadi tersangka jika tidak menyerahkan uang Rp 500 juta. Namun, Rommy tidak menyanggupi permintaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar