BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 02 Januari 2012

Ini Syarat Ingin Jadi Hakim Agung Via KY

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa meminta agar hakim karir yang mendaftar langsung ke Komisi Yudisial melalui jalur non karir harus mundur sebagai hakim.

"Apabila ada hakim yang akan maju sebagai calon hakim agung non karir, maka yang bersangkutan lebih dahulu mengundurkan diri sebagai hakim," ujar Harifin dalam suratnya sebagaimana dilansir laman resmi Mahkamah Agung, Senin 2 Desember 2012.

Surat bernomor 173/KMA/HK.01 XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011 tersebut ditujukan untuk Ketua Pengadilan Tinggi dan Negeri seluruh Indonesia.

Harifin mengingatkan, tanpa pengunduran diri tersebut, maka Mahkamah Agung tidak pernah membenarkan hakim karir mengikuti proses seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial.

"Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga sistem pembinaan karir hakim agar sesuai cara-cara yang ditentukan UU," ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, kata dia, seorang hakim karir mutlak harus berpengalaman 20 tahun sebagai hakim tingkat Pengadilan Negeri dan minimal 3 tahun sebagai hakim tinggi bila ingin menjadi hakim agung.

"Dengan demikian seorang hakim tingkat pertama dan hakim tinggi yang belum mencapai 3 tahun sebagai hakim tinggi tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," ungkapnya.

Seperti diketahui, terdapat lima orang peserta seleksi calon hakim agung dari hakim karir tingkat Pengadilan Negeri yang masuk jalur non karir.

Dalam seleksi Calon Hakim Agung yang dibuka pada 1-21 Desember 2011 lalu, Komisi Yudisial telah menerima 108 pendaftar, yakni 61 pendaftar dari jalur non karir dan 47 pendaftar dari jalur non karir.

Komisi Yudisial mengizinkan hakim karir tingkat Pengadilan Negeri mendaftar sebagai calon hakim agung jalur non karir, apabila syarat non karir yang ditentukan UU dipenuhi. Misalnya, sudah bergelar doktor dan pengalaman 20 tahun di bidang hukum. (umi)

Tidak ada komentar: