Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, pada Selasa (10/1), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan suap cek pelawat Nunun Nurbaeti.

Miranda tidak mau berkomentar menanggapi pertanyaan wartawan ketika tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan kesaksian Miranda diperlukan untuk mengungkap posisi Nunun dan siapa pemilik Travel Cheque (TC) dalam kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Nunun mengaku hanya menyebarkan 480 lembar cek pelawat ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

Cek tersebut diduga sebagai suap untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.