VIVAnews – Sekjen PKS Anis Matta meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi soal kebijakan di kementeriannya yang mencabut 9 Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
“Isu ini sensitif bagi umat Islam. Mestinya Mendagri juga sensitif terhadap isu ini. PKS sendiri mendukung pelarangan miras,” kata Anis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Januari 2012. Anis mengingatkan, isu miras tidak terkait konteks keagamaan semata.
“Concern kami juga pada masalah ketertiban umum. Hampir semua Perda yang melarang miras punya masalah keamanan terkait penyebaran miras,” ujar Anis. Oleh karena itu, selaku Wakil Ketua DPR, Anis meminta DPR memfasilitasi penyelesaian isu miras yang tergolong sensitif ini.
“Sebagai pimpinan DPR, saya ingin ada pola penyelesaian masalah yang baik, di mana semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi,” tutur Anis. Ia menambahkan, DPR – melalui Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, serta Komisi VIII yang membidangi masalah agama – dapat berkoordinasi dengan Mendagri, sekaligus meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.
Apalagi Komisi II merupakan mitra langsung dari Mendagri. “Jadi lebih bagus bila beberapa komisi terkait mengundang Mendagri untuk menuntaskan isu yang sensitif ini,” tegas Anis. Apalagi, imbuhnya, Mendagri sendiri belum menyampaikan penjelasan rinci terkait pencabutan Perda pelarangan peredaran dan penjualan miras itu.
Penjelasan Kemendagri
Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kemarin menyatakan, sepanjang tahun 2011, kementeriannya telah mencabut 351 Perda bermasalah yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Sembilan di antara Perda yang dicabut itu mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol. “Pencabutan beberapa perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi, dan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Reydonnyzar, Senin 9 Januari 2012.
Reydonnyzar menyebutkan, perda yang dicabut itu antara lain Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar