VIVAnews - Terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin kembali menjalani persidangan. Sidang kali ini akan menarik karena Nazaruddin untuk pertamakalinya setelah dari masa pelarian, bertemu dengan mantan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang.
Sidang Nazaruddin yang menghadirkan saksi Mindo Rosalina Manulang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 4 Januari 2012, sekitar pukul 09.00 WIB.
Rosa merupakan mantan anak buah Nazaruddin yang juga Direktur Pemasaran PT Anak Negeri. Dia pernah mengaku hanya menjalankan perintah sebagaimana diperintahkan Nazaruddin selaku atasannya di PT Anak Negeri. Rosa mengatakan posisinya selalu disudutkan, terutama ketika harus memenuhi permintaan Nazaruddin.
Selain Rosa, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) Mohamad El Idris dan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, juga rencananya akan bersaksi untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.
"Rencananya mereka akan menjadi saksi untuk sidang Nazaruddin besok," ujar Jaksa Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, kemarin.
Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif, membenarkan bahwa ada tiga saksi yang akan dihadirkan di sidang kliennya hari ini. Saat dikonfirmasi, Elza mengungkapkan bahwa ketiga saksi yakni Mindo Rosalina Manulang, Mohamad El Idris dan Dudung Purwadi.
"Ya, betul mereka akan menjadi saksi besok," kata Elza melalui pesan singkat kepada VIVAnews.com.
Rosa dan Idris telah divonis bersalah dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games. Keduanya dinyatakan terbukti memberikan suap kepada eks Sesmenpora Wafid Muharam dan Nazaruddin selaku anggota Komisi III DPR.
Pemberian suap itu merupakan komitmen fee karena telah membantu PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang senilai Rp191,6 miliar. Sedangkan, Dudung Purwadi merupakan Dirut PT DGI yang mengetahui adanya pemberian uang kepada Nazaruddin dan Wafid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar