Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Sidang suap dana Percepatan Pembangunan Infrasturktur Daerah dengan terdakwa Sesditjen P2KT Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya kembali digelar. I Nyoman pernah bertanya berapa daya tampung brankas kantornya.
Kisah ini disampaikan Bendahara Pengeluaran Sesditjen P2KT, Syarifuddin, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2012).
Syarifuddin menceritakan, 25 Agustus 2011, sekitar pukul 14.00 WIB, dirinya dihubungi oleh Dadong Irbarelawan, agar segera menghadap I Nyoman. Di ruangannya, I Nyoman menanyakan daya tampung yang dimiliki oleh brankas Kemenakertrans.
"Brankas kamu muat berapa?" tanya I Nyoman kepada Syariffudin.
"Kalau pecahan Rp 50 ribu, muat Rp 1 miliar," jawab Syarifuddin.
Dadong yang juga hadir pun langsung menimpali.
"Ini bukan Rp 1 miliar, tapi Rp 1,5 miliar," lanjut Dadong.
"Kalau Rp 1,5 miliar, kalau pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, muat," tegas Syarifuddin.
Mendengar jawaban Syarifuddin, I Nyoman pun lega dan akan segera menitipkan uang itu. Syarifuddin bersama dengan pegawai Kemenakertrans lainnya, Hendra dan Subur segera menuju mobil pegawai Kasubag Evaluasi dan Program P2KT, Dandan Mulyana untuk mengambil uang yang dimaksud.
Uang itu ada di dalam kardus coklat bergambar buah durian. Syarifuddin melihat ada uang dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Isi kardus itu kemudian dimasukkan ke dalam brankas.
"(Brankas) saya kunci, kardus saya taruh di kolong meja," jelasnya.
Tidak berapa lama kemudian, datanglah petugas KPK. Ada sekitar 10 petugas KPK yang ditemani oleh anggota Brimob bersenjata lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar