Egir Rivki - detikNews
Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj melarang koruptor menyalurkan uang hasil korupsinya untuk membangun masjid. Apabila ingin menyumbang masjid, uang sedekah yang disalurkan tentu dari cara yang baik.
"Hukumnya itu tidak boleh. Yang artinya tujuan itu tidak mentolerir cara, kalau tujuannya baik harus dengan cara yang baik," kata Ketum PBNU Said Aqil Siradj Ketua Umum PB NU, usai bertemu Menkes Endang, di kantor NU Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2012).
Menurut Said, tidak bisa dibenarkan melakukan segala macam cara guna tujuan yang baik. Jadi sebuah tujuan yang baik harus dilandasi dengan niat dan cara yang baik.
"Tidak kemudian kita mempunyai tujuan yang baik, tapi kita halalkan segala cara. Tidak bisa itu," jelasnya.
Said Aqil menuturkan, korupsi merupakan sebuah perbuatan dosa dan hendaknya yang melakukan korupsi segera bertobat. "Jika dia mau bertobat pasti Allah akan membukakan pintunya. Sekali lagi, Tuhan itu maha pemaaf jika dia menyesali perbuatannya," tuturnya.
Kasus uang korupsi mengalir ke masjid ramai diperbincangkan saat terpidana korupsi anggaran Kota Batam, Sofyan Usman, mengaku uangnya disumbangkan ke masjid. Mantan anggota Banggar DPR periode lalu itu mengaku tidak menerima fee, dalam pelolosan anggaran Kota Batam. Uang yang diberikan itu lantas disumbangkan ke masjid. Sofyan divonis hakim Pengadilan Tipikor 14 bulan bui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar