BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 30 Mei 2013

Antisipasi Ricuh, Polisi Jaga Ketat Sidang Perdana Hercules

VIVAnews - Sebanyak 700 personel kepolisian diterjunkan dalam mengamankan jalannya sidang perdana Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru, Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Mei 2013.

Waki Kepala Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Widodo, menjelaskan ratusan aparat itu merupakan gabungan dari Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. "Anggota gabungan siap mengamankan sidang Hercules," kata Widodo.
Menurutnya, sidang dijadwalkan sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi mulai berjaga di lokasi sidang sejak pagi. "Kami apel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 09.00," kata dia.

Widodo mengatakan, pengamanan ketat yang dilakukan aparat kepolisian merupakan bentuk antispasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, kata dia, sidang kasus Hercules tidak seperti sidang pada umumnya. "Persidangan Hercules setara dengan teroris sekelas Amrozi. Hercules itu preman besar, bukan preman kelas teri," ucapnya.

Polisi mewaspadai adanya potensi kericuhan. Dia memprediksi akan ada banyak anak buah Hercules yang datang ke pengadilan. "Anak buahnya dan lawannya pasti banyak yang datang," ujar dia.

Hercules dan anak buahnya diamankan pada 8 Maret 2013 lalu karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang yang berada di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Pemerasan ini dilaporkan oleh dua orang pengusaha. Dari pengakuan korban pemerasan, Hercules bersama kelompoknya bahkan meminta uang hingga ratusan juta rupiah.

Polda Metro Jaya menyerahkan Hercules dan puluhan buahnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa, 7 Mei 2013. Berkas perkara Hercules dan anak buahnya dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengungkapna tersangka yang diserahkan seluruhnya 52 orang termasuk Hercules. Semuanya dibagi ke dalam dua kelompok besar. "Mereka tersangka kasus pemerasan, perusakan, pengeroyokan terhadap barang, melawan petugas, serta penghasutan. Itu disesuaikan dengan masing-masing kelompok," ujar Rikwanto.

Tidak ada komentar: