BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 25 Mei 2013

Hakim Playboy Terancam Diberhentikan

 -Jpnn
JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) akhirnya membentuk tim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeroses pelanggaran hakim berinisial AS. Hakim playboy yang bertugas di salah satu Pengadilan Negeri (PN) wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat itu melakukan tindak asusila, selingkuh dengan empat perempuan.

Ketua MA, Hatta Ali, mengatakan pihaknya sudah menentukan personil untuk MKH itu. "Personilnya sudah ada lah. Tinggal berembuk (dengan Komisi Yudisial) kapan tanggal pelaksanaannya," ujarnya usai sumpah jabatan gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, di gedung MA, Jumat (24/5).

Hatta menegaskan bahwa hakim AS perlu dibawa ke MKH karena kesalahannya terbilang fatal. "Ini fatal. Kalau tidak fatal kan hanya kita kasih pembinaan saja," ucapnya.

Terlebih sebelumnya AS sudah sempat diperkisa Badan Pengawas (Bawas) MA namun tidak mau mengakui segala kesalahannya. "Ada yang diakui tentu, ada yang tidak. Yang diakui penugasannya di sana, kenal dengan ini, dan pernah kawin. Ya memang pernah kawin, kalau nggak kawin nggak selingkuh namanya," Hatta setengah bercanda.

Hakim AS disebutnya merupakan hakim kedua melakukan perselingkuhan yang diseret ke MKH. MA, kata Hatta, berjanji menindak tegas kesalahan seperti ini. "Mudah-mudahan tidak perlu menyusul lagi yang lain. Kalau ada, tetap kita ambil tindakan tegas. Pokoknya tidak ada tidak tegas sekarang ini. Gaji hakim sudah dnaikkan, minimal Rp 10 juta lho," ungkap Hatta.

Gaji minimal Rp 10 juta untuk hakim itu, kata Hatta, untuk hakim perdana di pengadilan tingkat pertama. Angka tersebut dinilainya sudah cukup tinggi sehingga diharapkan menjadi pilar perbaikan kinerja penegak hukum di pengadilan. "Ya memang kalau dibandingkan kalian semua swasta (gaji hakim Rp 10 juta) masih sedikit. Tapi bagi kami sudah besar, bagi hakim pertama," terusnya.

Memang bisa saja gaji tinggi menimbulkan efek psikis bagi hakim sehingga berani selingkuh. Tetapi, bagi Hatta, menjadi lebih percaya diri juga untuk menjewer setiap hakim nakal.

AS terancam terkena sanksi berat bahkan berakhir dengan pemecatan tidak hormat. Melihat kesalahannya, kata Hatta, butuh alasan kuat dan logis dari AS untuk menghindarkan dari ancaman hukuman berat itu. "Tergantung putusan majelis nanti. Tergantung bagaimana nanti, mereka itu kan yang di MKH diberi kesempatan membela diri. Kalau pembelaan dirinya nanti meyakinkan mungkin tidak diberhentikan. Kalau tidak meyakinkan mungkin bisa diberhentikan," paparnya.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, menambahkan, nama personil untuk MKH dari MA memang sudah ditetapkan. Hanya tinggal menunggu penandatanganan untuk peresmian dari ketua MA. "Intinya kita setuju untuk MKH karena sebelumnya sudah diperiksa Bawas," ujarnya.

Kepada Bawas, kata Ridwan, hakim AS melakukan beberapa pengakuan sehingga pembelaannya nanti bisa dilakukan dalam MKH. "Jadi hampir 70 persen ada (pengakuan seperti diberitakan). Namun kan ada forum pembelaan ini. Biasanya sih sanksinya saja yang berbeda dari rekomendasi. Soalnya kan ada pertimbangan dalam MKH," imbuhnya.

Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) sudah menentukan nama-nama untuk menjadi anggota dari MKH dalam kasus hakim AS. Mereka adalah para komisioner terdiri atas Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Ibrahim.

Hakim AS diduga melakukan perselingkuhan dengan empat orang perempuan. Dia dilaporkan ke KY oleh istri keduanya dan salah satu selingkuhannya. Sebelumnya hakim AS bercerai dengan istri pertamanya dan menikah lagi. Istri keduanya kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri. Dalam kondisi itu lah AS "lincah bermanuver" sehingga bertemu dengan empat perempuan lain.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan KY, hakim AS telah berselingkuh dengan empat orang wanita. Dua dari empat orang itu adalah karyawan pengadilan dan seorang wanita yang perkara perceraiannya ditangani oleh Hakim AS.(gen)

Tidak ada komentar: