BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 28 Mei 2013

KY, Ombudsman, dan LPSK Teken MoU

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (Mou) bersama, pagi ini, Selasa (28/5/2013).

"Penandatanganan MoU ini untuk memperluas dan mengembangkan kerja sama antara KY dengan Ombudsman dan LPSK dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, perilaku hakim demi terwujudnya peradilan yang bersih dan pelayanan publik yang prima secara efektif, efisien serta perlindungan kepada pelapor, saksi dan korban sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Ketua KY Eman Suparman di gedung KY, Selasa (28/5/2013).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua KY Eman Suparman, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dan Ketua Ombudsman Danang Girindrawadana.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran informasi atau data penanganan kasus yang mendukung kewenangan masing-masing, pendidikan, dan pelatihan secara bersama-sama untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya masing-masing.

MoU juga sebagai sosialisasi kelembagaan tentang fungsi tugas sumber daya masing-masing lembaga, kajian penelitian dalam rangka publikasi dan membangun diskursus publik serta penerapan hasil kajian, dan pertukaran narasumber dan tenaga ahli dalam penanganan laporan masyarakat.

"Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat mendorong terwujudnya peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi yang lebih transparan dan efisien serta pemenuhan hak terhadap perlindungan bagi pelapor, saksi dan korban," kata Eman. [mvi]

Tidak ada komentar: