BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 30 Mei 2013

Dijemput Paksa, Bupati Aru Tak Melawan

INILAH.COM, Jakarta - Setelah sempat mengalami kendala, akhirnya hari Rabu (29/5/2013) ini, Kejaksaan Agung berhasil mengeksekusi terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru, Teddy Tengko.

"Kejaksaan sangat mengapresiasi atas kerjasama dan bantuan dari Polri dan TNI yang mendukung pelaksanaan eksekusi ini, serta dukungan masyarakat Kabupaten Aru," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Untung membantah jika ada perlawanan saat pelaksanaan eksekusi yang dilakukan jaksa eksekutor terhadap terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Aru, Maluku, sebesar Rp5,3 milyar itu. "Tidak (ada perlawanan), buktinya tadi dia (Teddy) mau menandatangani Berita Acara Pelaksanaan putusan Pengadilan," ujarnya.

Ia menjelaskan, eksekusi sudah sesuai aturan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, No: Print-167/S.1.16/Fu.1/11/2012, tanggal 9 November 2012. "Putusan ini pun sesuai Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No: 161 K/PID.SUS/2012," jelasnya.

Untung menambahkan, saat eksekusi terhadap terpidana yang merupakan pensiunan TNI AL itu dilakukan pada pukul 14.30 WIT di Bandara Aru. Sang Bupati itu langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon.

Atas pelaksanaan eksekusi, Untung berharap dapat menjadi contoh bagi terpidana lainya yang menghindar dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Incrah. Diketahui, Theddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Putusan Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman pengganti Rp5,3 miliar.[bay]

Tidak ada komentar: