BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 31 Mei 2013

Penyelidikan BLBI, KPK Periksa Eks Kepala BPPN Ary Suta

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - KPK terus memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui mengenai penggelontoran BLBI. Penyelidik memanggil eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Gede Putu Ary Suta.

"Iya, benar (diperiksa terkait BLBI)," ujar Ary usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK di Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/5/2013).

Ary tak banyak berkomentar mengenai pemeriksaanya hari ini. Ary beralasan, status surat panggilan yang diterimanya saja bersifat rahasia, apalagi materi pemeriksaannya.

"Saya tidak bisa menjelaskan yang bukan wewenang saya. KPK yang bisa menjelaskan," kata dia.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan hari ini memang ada permintaan keterangan untuk Ary terkait BLBI. "Yang bersangkutan dimintai keterangan di penyelidikan," kata Johan.

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah memeriksa sejumlah mantan Menteri Keuangan, seperti Kwik Kian Gie (1999-2000), Rizal Ramli (2000-2001), dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001-2004).

Sebelumnya, pada Jumat (12/4) lalu, KPK juga telah meminta keterangan dari Rizal Ramli dan Bambang Subianto. Rizal diperiksa dengan statusnya sebagai mantan koordinator perekonomian 2000-2001, sedangkan Bambang pada saat menjabat sebagai menteri keuangan 1998-1999.

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.

Tidak ada komentar: